Kamis, 06 Agustus 2020

Pembahasan Tentang Jumlah (Ilmu Nahwu)


Ulama Nahwu bebeda pendapat mengenai definisi dari "JUMLAH".
الجملة هي ما تألف من مسند و مسند إليه
Sebagian Ulama berpendapat bahwa Jumlah adalah sesuatu yang tersusun dari Musnad dan Musnad Ilaihi seperti Fi'il dan Fa'il, Fi'il dan Naib Fa'il, Mubtada dan Khabar, Mubta dan Fa'il yang berposisi sebagai Khabar, Dharaf dan Madhruf, Fi'il Nasikh beserta Isim dan Khabarnya, Huruf-Huruf yang beramal beserta Makmulnya dll. Maka berdasar definisi ini, jumlah tidak dilihat dari sempurna faidahnya ataupun tidak.
Contoh : 
. . . . . . في الدارِ
إن قام زيد

الجملة هي العبارة المفيدة فائدة تامة يحسن السكوت عليها
Sebagian berpendapat bahwa Jumlah adalah Suatu Ibarat yang memberi faidah sempurna hingga sipendangar tidak bertanya-tanya lagi. Berdasar definisi ini maka contoh diatas tidak termasuk dalam kategori jumlah.
Kenyataannya dalam Ilmu Nahwu, jumlah pada definisi yang kedua dinamakan dengan "Kalam" dalam artian Jumlah dan Kalam adalah Lafaz yang Muradif (2 nama untuk 1 musamma).
Sedangkan Ulama yang mendifinisikan Jumlah pada yang pertama mengatakan bahwa Jumlah dan Kalam adalah 2 lafaz yang berbeda (umum dan khusus mutlak).

Jumlah ditinjau dari sesuatu yang dimulainya terbagi 3 :
1. Jumlah Ismiyah : Jumlah yang permulaannya berupa isim, baik isim zat, isim musytak atau isim fi'il. Dan tidak diiktibarkan akan adanya huruf pengiring dari jumlahnya.
Contoh : 
إن زيدا قائم

2. Jumlah Fi'liyah : Jumlah yang permulaannya berupa fi'il, baik fi'il tam ataupun naqish. Dan tidak diiktibarkan akan adanya huruf pengiring dari jumlahnya.
Contoh :
إن قام زيد
Maka pada contoh : 
يا عبد الله
زيدا اكرمه
و اللهِ لافعلن
adalah contoh dari jumlah fi'liyah karena semuanya terdapat fi'il yang dibuangkan.
Takdirnya adalah :
أدعو عبد الله، اكرم زيدا اكرمه، و اقسم و الله لافعلن

3. Jumlah Dharfiyah : Jumlah yang permulaannya berupa Dharaf atau Huruf Jar.
Contoh : 
. . . . . في الدارِ
Adapun apabila jumlah ini didahului oleh Nafi atau Istifham, maka isim marfu' sesudahnya tidak dapat dikatakan lagi sebagai mubtada muakhar, dikarenakan huruf nafi dan istifham adalah huruf yang terkhusus bagi fi'il, maka adanya huruf tersebut di permulaan kalam menunjukkan bahwa ada fi'il yang dibuangkan yaitu "استقر" akan tetapi isim marfu' tersebut tidak dikatakan sebagai fa'il dari fi'il yang dibuangkan melainkan ia sebagai fa'il bagi dharaf ataupun jar-majrur. Oleh karena inilah Jumlah Dharfiyah dinamakan dengan serupa jumlah isim fi'il dan fa'il.

PERTANYAAN.
1. Pada definisi yang kedua, contoh "إن فام زيد" tidak dinamakan jumlah karena ia tidak berfaidah. Lalu dinamakan apakah dia ????

SEKIAN.
Ref. Al-Muhith (Muhammad Al-anthaki)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar